Pada saat kejadian, kondisi rumah korban sedang sepi. Kedua orang tua korban tidak berada di tempat, sehingga korban hanya ditemani oleh neneknya. Situasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat bejatnya.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban,” ungkap AKP Hafiz.
Mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, korban yang masih di bawah umur sontak merasa ketakutan luar biasa.
Dalam keadaan menangis, ia segera berlari keluar rumah untuk mencari perlindungan dan pertolongan dari tetangga terdekat.
Berkat laporan dan tindakan cepat, pelaku KF akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus pelecehan anak di Kubu Raya ini sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
(*Red)
















