Bejat! Modus Tagih Iuran, Oknum Petugas Koperasi di Kubu Raya Lecehkan Anak Anggota Koprasi

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Dok. Ist)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang petugas koperasi berinisial KF (21) melakukan tindakan amoral terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang bertugas di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri dari salah satu anggota koperasinya.

Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kasus pelecehan anak di Kubu Raya dan terjadi di kediaman korban pada hari Sabtu, 7 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan profesinya untuk bisa masuk ke rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, didampingi oleh Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membeberkan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Rabu, (23/7/2025).

Menurutnya, pelaku datang dengan dalih hendak menagih iuran rutin koperasi.

Pada saat kejadian, kondisi rumah korban sedang sepi. Kedua orang tua korban tidak berada di tempat, sehingga korban hanya ditemani oleh neneknya. Situasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat bejatnya.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban,” ungkap AKP Hafiz.

Mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, korban yang masih di bawah umur sontak merasa ketakutan luar biasa.

Dalam keadaan menangis, ia segera berlari keluar rumah untuk mencari perlindungan dan pertolongan dari tetangga terdekat.

Berkat laporan dan tindakan cepat, pelaku KF akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Bengkayang, Seorang Pria Sambas Diamankan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus pelecehan anak di Kubu Raya ini sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

(*Red)