Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang petugas koperasi berinisial KF (21) melakukan tindakan amoral terhadap anak dibawah umur.
Pelaku yang bertugas di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri dari salah satu anggota koperasinya.
Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kasus pelecehan anak di Kubu Raya dan terjadi di kediaman korban pada hari Sabtu, 7 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan profesinya untuk bisa masuk ke rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, didampingi oleh Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membeberkan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Rabu, (23/7/2025).
Menurutnya, pelaku datang dengan dalih hendak menagih iuran rutin koperasi.
















