Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka Sosialisasi RANHAM 2025 yang mengangkat tema 'Jam Malam Anak Ditinjau dari Persepektif HAM'. Foto: HO/Faktakalbar.id
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka Sosialisasi RANHAM 2025 yang mengangkat tema 'Jam Malam Anak Ditinjau dari Persepektif HAM'. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wacana penerapan kebijakan jam malam bagi anak menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Jam Malam Anak di Pontianak Resmi Diberlakukan, Ini Ketentuannya

Dengan tema ‘Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM’, diskusi ini secara khusus mendalami potensi dampak dan kesesuaian aturan tersebut dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dengan melibatkan partisipasi dari akademisi dan praktisi hukum terkemuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, yang hadir sebagai pembicara utama, menyampaikan bahwa niat Pemkot Pontianak dalam merancang kebijakan ini adalah murni untuk melindungi anak-anak dari berbagai aktivitas berisiko yang rentan terjadi di malam hari.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id