Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Sebuah pemandangan unik sekaligus problematis tersaji di sepanjang bantaran parit Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Deretan bangunan yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), justru teraliri sambungan listrik resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keberadaan bangunan semi permanen di jalur menuju Punggur ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi penghambat nyata.
Berdasarkan pantauan tim Fakta Kalbar di lapangan, bangunan-bangunan ini berdiri tepat di area yang akan menjadi lokasi proyek normalisasi sungai oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, program penataan wilayah yang krusial tersebut menjadi terkendala.
















