“Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa dan tiga lainnya pelaku anak. Ancaman hukuman bagi mereka di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang belum tertangkap.
Surat DPO atas nama DD dan BG telah resmi dikeluarkan.
AKP Rahmad juga mengungkap bahwa akar permasalahan pengeroyokan berasal dari konflik dua kelompok warga dari Kampung Parit Lintang dan Seburing.
“Motif awalnya adalah keributan yang sudah lebih dulu terjadi antarwarga dua kampung tersebut,” tutupnya.
(DNS)
















