Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Proses pengalihan pengelolaan Rupbasan ini ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada 1 November 2025 mendatang, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga kolaborasi dan komunikasi yang harmonis antara Kejaksaan dan Kemenkumham selama masa transisi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek
Saat ini, sebanyak 24 dari 59 unit Rupbasan yang dialihkan masih digunakan bersama untuk menjamin kelancaran layanan publik.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang adil dan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
Sebagai informasi, total terdapat 59 unit Rupbasan di seluruh Indonesia yang dialihkan ke Kejaksaan RI.
Adapun jumlah total pegawai yang terlibat dan telah menerima penugasan dalam struktur baru ini mencapai 709 orang.
(*Red)
















