Menurut keterangan polisi, peristiwa asusila ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (22/7/2025).
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi 6 Mei 2025 untuk Tempat Kejadian Perkara salah satu Pondok Pesantren, Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Untuk tersangka berinisial NK dan saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Kubu Raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani.
IPTU Hafiz juga menambahkan bahwa selama proses penahanan, tersangka NK sempat mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: UPT PSA Kalbar Bantah Tutupi Kasus Dugaan Pencabulan
Pihak kepolisian telah memberikan perawatan medis dengan merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak hingga kondisinya kembali stabil.
“Pelaku ada penyakit memang. Saat kita lakukan penahanan, memang ada beberapa kali kita rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Alhamdulillah sampai saat ini sudah dinyatakan sehat oleh dokter, jadi tidak ada kendala dan sudah kita tahan seperti tahanan lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga orang korban.
Proses hukum terus berjalan, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kakek di Sambas Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan pemerintah daerah terkait penanganan lembaga pendidikan tersebut.
“Sudah kita kirim berkas perkara ke kejaksaan, mungkin nanti akan ada petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Untuk korban sementara ada 3 orang. Ke depan, terkait lembaga pendidikan itu, mungkin kita akan bergandengan langsung dengan KPAD dan Pemerintah Daerah. Perkembangan lebih lanjut akan kita monitor,” ujarnya.
(*Red)
















