Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aparat kepolisian menahan seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kubu Raya berinisial NK.
Penahanan ini dilakukan setelah NK diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang santrinya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan ponpes di Kubu Raya ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan janji akan dinikahi.
















