Sambas  

Mahasiswa Desak Pemda Tindak Tambang Ilegal di Sungai Sambas

Perubahan warna air Sungai Sambas menjadi kuning pekat memicu kekhawatiran warga dan sorotan DPRD Sambas terhadap potensi pencemaran. (Dok. Ist)
Perubahan warna air Sungai Sambas menjadi kuning pekat memicu kekhawatiran warga dan sorotan DPRD Sambas terhadap potensi pencemaran. (Dok. Ist)

Pencemaran ini mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi bentuk kegagalan struktural dalam tata kelola lingkungan di Sambas,” ujarnya.

Luffi juga menyinggung laporan dari warga dan Kepala Desa Semanga tentang kasus penyakit kulit yang diduga akibat pencemaran air sungai.

Baca Juga: Dampak Jembatan Sungai Sambas Besar, Penambang Tebas Datangi DPRD Sambas Minta Kompensasi

Jika benar pencemaran disebabkan oleh PETI dan buangan limbah pabrik, maka prinsip strict liability harus diterapkan. Tidak perlu lagi pembuktian niat. Pemda juga wajib membuka data AMDAL ke publik dan melakukan audit lingkungan menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tak bisa hanya berhenti pada teguran, melainkan harus disertai sanksi pidana, pencabutan izin, dan transparansi penuh.

Jika Pemda terus diam dan tidak transparan, maka mereka secara langsung turut serta atas kerusakan yang terjadi. Ini bukan hanya tentang air yang berubah warna, tapi tentang arah kebijakan lingkungan daerah yang kini dipertaruhkan,” pungkasnya.

(DNS)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id