Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik perakitan dan penjualan smartphone ilegal di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ribuan unit ponsel dan aksesoris palsu dengan total nilai barang bukti mencapai Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Ilegal di Jakarta Barat, Ribuan Unit Rakitan Disita
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penelusuran mendalam terhadap aktivitas penjualan ponsel mencurigakan di sejumlah platform e-commerce.
“Pagi ini kita melakukan ekspos untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court, Cengkareng. Kita dapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, kemudian dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, dan menjual barang-barang smartphone ilegal yang dipasarkan lewat marketplace,” ujar Budi dalam konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Kemendag merinci temuan barang bukti yang terdiri dari 5.100 unit smartphone rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesoris palsu seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id