Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh lembaga agama di Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku yang merupakan tenaga pendidik berinisial NK (41), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id