Dari rekapitulasi Tahap II, Ardito Muwardi merinci bahwa terdapat 75.925,29 hektare lahan yang dalam proses pengembalian.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Strategi Ekspor 20 Komoditas Unggulan ke Eropa, Sawit Jadi Andalan
Sejumlah 28.925,29 hektare di antaranya berasal dari 17 perusahaan kelapa sawit yang tersebar di lima kabupaten di Kalimantan.
Sisanya, seluas 47.000 hektare, merupakan lahan dari PT Tor Ganda yang berlokasi di Sumatera Utara.
Namun, pekerjaan besar ini belum berakhir. Satgas PKH kini sedang menyusun Rencana Sasaran Tahap II dengan target yang lebih ambisius, yaitu menguasai kembali lahan sawit seluas 1.045.884,26 hektare.
Lahan raksasa ini dimiliki oleh 465 perusahaan yang tersebar di 14 provinsi, sebuah tugas kompleks mengingat tidak semua perusahaan memiliki catatan hukum yang lengkap dan jelas.
Upaya ini bukan sekadar kerja administratif, melainkan sebuah langkah strategis negara untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang hidup dan sumber daya alamnya.
Baca Juga: Langkah Cepat Hilirisasi Sawit, Pemerintah Siapkan Skema untuk Petani Muda
Di tengah kuatnya kepentingan ekonomi dan tekanan industri sawit, langkah pemerintah untuk menempatkan tata kelola hutan dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan adalah sebuah pilihan yang sulit namun niscaya harus ditempuh.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menekankan pentingnya aspek transparansi dan perlindungan masyarakat dalam seluruh proses ini.
“Yang penting ke depan, semua berjalan transparan. Dan yang lebih utama, masyarakat tidak jadi korban dalam proses ini,” tegasnya.
(*Red)
















