Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam upaya penertiban lahan sawit yang dikelola tanpa izin yang jelas di seluruh Indonesia.
Melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH), negara secara bertahap mengambil alih kembali aset lahan yang selama ini dikuasai oleh korporasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH untuk bergerak.
Baca Juga: IEU-CEPA Diteken, Ekspor Sawit RI Dipastikan Aman dan Menguntungkan
Sejak Perpres tersebut diterbitkan, Satgas telah berhasil memverifikasi lahan seluas 620.500,38 hektare, sementara 399.110,83 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi yang intensif.
Hasil awal dari proses panjang ini menunjukkan geliat positif dalam pengembalian aset kepada negara.
Pada Tahap I, lahan seluas 221.868 hektare telah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Keberhasilan ini dilanjutkan pada Tahap II, di mana lahan seluas 216.997,75 hektare kembali ke pangkuan negara.
















