Sama seperti BFW, ia turut memutus pemberian kredit kepada PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, padahal debitur tidak memenuhi kriteria sebagai debitur prima.
YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB (2019-Maret 2025)
Selaku komite pemutus kredit, tersangka memutuskan memberikan penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada PT Sritex.
Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui bahwa laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan adanya usulan agar kredit baru disetujui setelah MTN jatuh tempo dibayar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis PT Bank BJB (2019-2023)
Sebagai komite kredit dengan kewenangan memutus kredit senilai Rp200 miliar, tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai prinsip kehati-hatian (5C).
Ia hanya mempercayai paparan pimpinan divisi tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan, padahal mengetahui PT Sritex mengalami penurunan kinerja dan memiliki kewajiban kredit di banyak bank lain.
SP selaku Direktur Utama PT Bank Jateng (2014-2023)
Tersangka bertanggung jawab karena diduga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) yang semestinya.
Ia juga menyetujui pemberian kredit meskipun mengetahui bahwa kewajiban PT Sritex lebih besar dari asetnya.
Analisa kredit hanya didasarkan pada laporan keuangan yang disajikan tanpa verifikasi kebenaran data secara langsung.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017-2020)
Peran tersangka mirip dengan SP, yakni menyetujui kredit berisiko tanpa membentuk komite yang diperlukan.
Ia juga menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap laporan keuangan PT Sritex dan tidak melakukan evaluasi keakuratan data yang disajikan analis kredit.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018-2020)
Tersangka diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai manajemen risiko.
Kajian risiko tidak ditindaklanjuti, dan analisa kredit disusun dengan data yang tidak diverifikasi kebenarannya, termasuk data buyer dan supplier.
Akibatnya, perhitungan kemampuan bayar (repayment capacity) debitur tidak dilakukan dengan semestinya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah ditahan. Tujuh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Tersangka YR dikenakan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan alasan kesehatan.
Baca Juga: Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas
(*Red)
















