Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex saat digiring petugas Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan pada Senin (21/7/2025). Delapan tersangka baru ini diduga terlibat dalam pencairan kredit yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex saat digiring petugas Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan pada Senin (21/7/2025). Delapan tersangka baru ini diduga terlibat dalam pencairan kredit yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Dok. Kejaksaan Agung)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menetapkan 8 orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Penetapan ini diumumkan pada hari Senin, (21/7/2025), setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek

Dugaan korupsi berpusat pada proses pencairan kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Akibat perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai sekitar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah).

Saat ini, jumlah kerugian final masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedelapan tersangka yang berasal dari jajaran direksi PT Sritex dan petinggi bank-bank terkait kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan mendalam terhadap kasus korupsi kredit PT Sritex ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan kerah putih yang merugikan perekonomian negara.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka berdasarkan temuan penyidik:

AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023)

Tersangka merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, termasuk untuk urusan kredit perbankan.

Ia diduga menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses pencairan kredit dengan menggunakan invoice fiktif, serta menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk melunasi utang Medium Term Note (MTN).

BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019-2022) Sebagai pejabat pemutus kredit

Tersangka diduga tidak cermat dalam menganalisa risiko, terutama terkait kewajiban MTN PT Sritex yang akan jatuh tempo.

Ia juga menyetujui pemberian kredit dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, meskipun PT Sritex tidak termasuk dalam kategori debitur prima sesuai ketentuan bank.

PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta (2015-2021)

Tersangka yang juga merupakan anggota komite kredit, diduga tidak teliti dalam meneliti pemberian kredit agar sesuai dengan norma umum perbankan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id