Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan ton arang kayu bakau ilegal di perairan Kalimantan Barat tepatnya di Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua unit kapal motor beserta muatannya dan menetapkan dua orang nahkoda sebagai tersangka.
Arang bakau ilegal yang diamankan rencananya akan didistribusikan untuk pasar domestik hingga diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan resmi dari Balai Gakkum Kalimantan, kedua tersangka yang diamankan adalah SB (49 tahun), nahkoda KM Sumber Rejeki, dan OD (42 tahun), nahkoda KM Tunas Baru.
Rencananya, muatan akan dibawa menuju Pelabuhan Tirta Ria di Sungai Raya untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai tujuan, termasuk Sintang, Jakarta, hingga pasar ekspor di Korea Selatan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















