Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 82 Ton Arang Bakau Ilegal di Kalbar, Dua Nahkoda Jadi Tersangka

Barang bukti tumpukan arang bakau ilegal didalam kapal yang disita oleh tim Balai Gakkum Kalimantan dari KM Sumber Rejeki dan KM Tunas Baru. Total 82 ton arang yang diduga berasal dari perambahan hutan mangrove ini berhasil digagalkan peredarannya. (Dok. Gakkum Kehutanan)
Barang bukti tumpukan arang bakau ilegal didalam kapal yang disita oleh tim Balai Gakkum Kalimantan dari KM Sumber Rejeki dan KM Tunas Baru. Total 82 ton arang yang diduga berasal dari perambahan hutan mangrove ini berhasil digagalkan peredarannya. (Dok. Gakkum Kehutanan)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan ton arang kayu bakau ilegal di perairan Kalimantan Barat tepatnya di Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua unit kapal motor beserta muatannya dan menetapkan dua orang nahkoda sebagai tersangka.

Baca Juga: Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang: Dugaan Penggelapan Pajak dan TPPU Menguat, Terancam Hukuman Berat!

Arang bakau ilegal yang diamankan rencananya akan didistribusikan untuk pasar domestik hingga diekspor ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan resmi dari Balai Gakkum Kalimantan, kedua tersangka yang diamankan adalah SB (49 tahun), nahkoda KM Sumber Rejeki, dan OD (42 tahun), nahkoda KM Tunas Baru.

Rencananya, muatan akan dibawa menuju Pelabuhan Tirta Ria di Sungai Raya untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai tujuan, termasuk Sintang, Jakarta, hingga pasar ekspor di Korea Selatan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id