Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman

Warga saat mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id
Warga saat mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Langkah ini penting untuk menghindari berbagai kerugian finansial, risiko hukum, hingga masalah keabsahan data di kemudian hari.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Bantah Keterlibatan dalam Kasus Perdagangan Bayi, Pastikan Dua Anak Aman Bersama Orang Tua Kandung

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh pihaknya tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Penggunaan calo justru membuka celah untuk pengeluaran yang tidak seharusnya.

“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma Suryani pada hari Senin (21/7/2025).

Lebih dari sekadar kerugian materi, Erma memperingatkan adanya bahaya yang lebih serius terkait keamanan dan keaslian dokumen.

Dokumen yang diproses melalui perantara tidak resmi sangat rentan terhadap pemalsuan.

“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.

Menurutnya, data kependudukan yang tidak valid atau palsu akan berdampak langsung pada terhambatnya akses masyarakat terhadap layanan publik esensial lainnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Proses Hanya Dilakukan Tatap Muka

Mulai dari pendaftaran BPJS, urusan pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi seperti paspor. Inilah mengapa penting untuk urus dokumen kependudukan tanpa calo.

“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, proses yang dilakukan oleh calo juga rawan terjadi kesalahan input data (human error), seperti kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, maupun nama orang tua.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id