Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi - Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Ketapang. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar)
Ilustrasi - Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Ketapang. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar)

Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Selain pelaku, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi juga kami amankan,” tambah AKP Ryan.

Baca Juga: Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang: Dugaan Penggelapan Pajak dan TPPU Menguat, Terancam Hukuman Berat!

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sehingga anak-anak dapat mengerti dan dengan cepat melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,” pungkas AKP Ryan.

(fd)