Menteri Bahlil: Tambang Ilegal di IKN Bukan Domain ESDM, Itu Urusan Aparat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Ist)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Ist)

Hasil batu bara ilegal dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah stockroom untuk dikemas rapi menggunakan karung.

Selanjutnya, batu bara tersebut didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal.

Rute pengiriman utamanya adalah menuju Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Yang mengejutkan, terungkap bahwa kontainer berisi batu bara ilegal itu bisa melenggang bebas karena telah dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Kanada dan Rusia Ajukan Proposal Pembangunan PLTN di Indonesia, Gunakan Teknologi SMR

Dokumen tersebut diduga kuat diterbitkan oleh dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT MMJ dan PT BMJ, yang keduanya berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

Penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan dua perusahaan ini masih terus didalami oleh pihak berwenang.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements