“Lakukan konsolidasi dan koordinasi bersama masyarakat dan anggota koperasi melalui rapat internal. Buat notulensi dan absensi sebagai bukti konkret bahwa koperasi tersebut sudah melaksanakan arahan pusat,” pesannya.
Bupati juga meminta setiap koperasi mulai memetakan potensi unggulan desa sebagai pendorong ekonomi lokal.
Ia menekankan pentingnya konsultasi teknis dengan Dinas Kumindag dan dinas terkait agar pengajuan pinjaman, seperti dana sebesar Rp3 miliar dari pusat, berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: 195 Kopdes Merah Putih Resmi Terbentuk di Sambas
“Koordinasikan dengan dinas teknis agar tidak salah langkah. Dana pinjaman itu ada aturan mainnya apa yang boleh dan tidak boleh, serta sistem pembayarannya,” jelasnya.
Menutup arahannya, Satono mengingatkan agar dana koperasi digunakan untuk modal usaha, bukan untuk pembangunan fisik kantor.
“Gunakan kantor yang ada. Jangan sampai pinjaman yang didapat justru habis untuk bangun kantor mahal-mahal. Lebih baik dimaksimalkan untuk usaha produktif koperasi,” pungkasnya.
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id