Mereka menilai bahwa penegakan hukum masih belum menyentuh aktor besar lain dalam rantai distribusi dan pencucian uang hasil kejahatan hutan.
Tokoh adat dan organisasi sipil di Ketapang mendesak agar Gakkum segera membebaskan tiga pekerja penarik rakit yang ditahan.
Mereka juga menuntut dibentuknya tim independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha pembeli, pemilik industri kayu, hingga oknum pejabat yang diduga ikut melindungi aktivitas ilegal ini.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan berhenti pada pelaku lokal. Mafia besar, penerima hasil, dan pelindungnya harus dibongkar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Polairud Polres Ketapang Sambangi Nelayan di Sukabangun, Imbau Waspada dan Utamakan Keselamatan
Komitmen KLHK dan Langkah Hukum Lanjutan
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januato Nurgroho, menegaskan komitmen tegas dan konsisten Kementerian Kehutanan untuk menindak pelaku kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Dwi Januato.
Pada kesempatan itu, Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penasihat hukum dari Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners saat ini sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, berupa pengajuan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta pengaduan ke institusi militer atas dugaan pelanggaran etik oleh Supriyadi sebagai personel aktif TNI yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Balai Gakkum Kalimantan, Dinas Kehutanan Kalbar, dan PPATK terkait kemungkinan pelacakan aliran dana dalam transaksi kayu ilegal tersebut.
(*Red)
















