Proses verifikasi ini penting untuk membuktikan status akta kelahiran Disdukcapil Pontianak yang sempat terseret dalam kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” jelas Erma Suryani, Senin (21/7/2025).
Erma merinci lebih lanjut mengenai identitas kedua anak tersebut. Anak pertama, yang kini berusia dua tahun, akta kelahirannya diterbitkan pada 8 September 2023.
Baca Juga: Ayah Kandung Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta, Uangnya untuk Beli Hp dan Judi
Sementara itu, anak kedua yang baru berusia tiga bulan, akta kelahirannya diterbitkan pada 2 Juli 2025. Keduanya merupakan anak dari orang tua yang sama dan sah secara hukum.
“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
Menyikapi kejadian ini, Disdukcapil Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat sistem verifikasi dalam setiap pelayanan dokumen kependudukan.
Tujuannya adalah untuk memastikan validitas data dan mencegah potensi penyalahgunaan, terutama yang berkaitan dengan kasus sensitif seperti perdagangan anak.
Baca Juga: Jual Bayi ke Orang Lain, Seorang Ayah Kandung di Tangerang Ditangkap Polisi
Penguatan sistem ini diharapkan dapat menjaga keamanan setiap penerbitan akta kelahiran Disdukcapil Pontianak di masa mendatang.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tutupnya.
(*Red/Disdukcapil Kota Pontianak)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id