“Kami dari Dinas Kumindag mengharapkan kepada Kopdes yang sudah terbentuk mulai melakukan konsolidasi. Selain itu, kita juga sudah mulai memikirkan kantor operasional, tidak perlu membangun baru, manfaatkan saja bangunan desa yang ada,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya perencanaan bisnis yang matang bagi Kopdes serta kesiapan mengakses pembiayaan dari pusat melalui Bank Himbara.
Tak hanya itu, Ketut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Kopdes Merah Putih dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kopdes yang melibatkan Forkopimda.
Baca Juga: DPRD Sambas Apresiasi Polres dan SMKN 1 Teluk Keramat Kelola Lahan Tidur
Berdasarkan surat keputusan dari Menteri ESDM, peran Kopdes dinilai semakin strategis ke depan karena berpotensi menjadi pangkalan gas dan penyalur pupuk subsidi.
“Mari kita bersama-sama berkolaborasi membesarkan Kopdes demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkasnya.
(DNS)















