Hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak menerima keuntungan pribadi.
Sepanjang persidangan, Tom Lembong bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyatakan kebijakan impor gula yang diambil merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dan telah dilakukan sesuai prosedur yang melibatkan kementerian terkait.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id