Sambas  

Sopir Tangki di Sambas Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Solar Perusahaan

Barang bukti tangki penggelapan solar PT. SEC Kecamatan Subah. (Dok. Ist)
Barang bukti tangki penggelapan solar PT. SEC Kecamatan Subah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Seorang pria berinisial R (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas atas dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Sarana Esa Cita (SEC), sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Breaking News: Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang, 100 Karung Disita

Kasus ini terungkap setelah seorang satpam perusahaan berinisial M mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area pabrik.

“Saksi mencurigai adanya aksi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area pabrik. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, (15/7/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT SEC, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah,” jelas Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka R, yang bekerja sebagai sopir tangki pengangkut BBM milik perusahaan, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan penggelapan.

Baca Juga: Solar Subsidi di SPBU 28 Oktober “Dikuasai” Mafia BBM

Ia memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya, untuk menyalurkan solar secara ilegal ke dalam jerigen.

“Saat menunggu proses pembongkaran BBM, tersangka diam-diam menyalurkan solar ke dalam beberapa jerigen, yaitu dua jerigen berkapasitas 35 liter dan dua jerigen berkapasitas 10 liter,” tambah Rahmad.

Aksi tersebut terbongkar saat saksi mendapati jerigen yang awalnya kosong, tiba-tiba terisi setelah proses pembongkaran selesai. Saat dikonfirmasi, tersangka pun mengakui perbuatannya kepada pelapor.

“Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya kepada pelapor,” ucapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.

(DNS)