Oknum TNI dan Rekan Perempuan Selundupkan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia

Ilustrasi - Penyu bertelur di pasir sebagai simbol perlindungan satwa laut dan ancaman penyelundupan. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar.id)
Ilustrasi - Penyu bertelur di pasir sebagai simbol perlindungan satwa laut dan ancaman penyelundupan. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar.id)

Setelah dari Sambas, telur-telur ini dibawa ke Serikin, Malaysia, melewati jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang,” jelas Ipung.

Sepanjang jalur penyelundupan, harga telur penyu meningkat tajam dari Rp700 per butir di Tembelan menjadi Rp2.400–Rp2.700 di Sambas, dan mencapai Rp10.000–Rp12.000 di Malaysia.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menyelundupkan sekitar 96 ribu butir telur penyu, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,1 miliar.

Baca Juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu di Sambas

Danpomdam XII/Tpr, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, menyebut keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini sebagai kejahatan internasional yang mencoreng institusi dan membahayakan ekosistem laut.

Sudah disampaikan Dirjen bahwa ini adalah kejahatan internasional. Harga diri bangsa dipertaruhkan. Kami di TNI benar-benar merah putih, dan dampak dari penyelundupan ini mengganggu ekosistem laut,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dan mendukung penuh kerja sama lintas lembaga dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Kami akan menangani keterlibatan oknum internal dengan tegas. TNI siap mendukung kerja sama ini, karena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap kedaulatan dan kelestarian bangsa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

(*Red)