Faktakalbar.id, KETAPANG – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramuji Widodo, memberikan penyuluhan penting mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukumnya kepada 145 siswa kelas X SMA Negeri 3 Ketapang.
Kegiatan berlangsung di ruang Aula sekolah dengan dihadiri pula pengurus OSIS dan guru pembimbing.
AKP Aris menyampaikan materi yang menitikberatkan pada pemahaman dini tentang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pemuda Gereja di Banyuke Hulu
Materi yang diberikan mencakup pengertian dan contoh Napza sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tiga golongan Napza berdasarkan sifat dan pengaruhnya, serta dampak buruk penyalahgunaan Napza yang meliputi aspek fisik, psikologis, ekonomi, sosial, hingga keamanan nasional.
AKP Aris juga memperkenalkan jenis-jenis Napza yang banyak beredar di kalangan remaja saat ini.
















