“Puji Tuhan, hari ini semuanya telah clear. Pemerintah hadir memastikan keadilan dan kebebasan beragama tetap dijaga di bumi Kubu Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Seskomcab Pemuda Katolik Kubu Raya, Yulius Nerex, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan dialog dalam menyikapi persoalan rumah ibadah.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan intoleransi. Ini bukan hanya soal gereja, tapi soal konstitusi,” katanya.
Audiensi yang berlangsung damai ini dihadiri langsung oleh Bupati Kubu Raya, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Ketua FKUB, serta para tokoh masyarakat.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan penolakan rumah ibadah harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan tekanan kelompok tertentu.
Baca Juga: Korsleting AC Diduga Picu Kebakaran Gereja ILFC di Kubu Raya
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 UUD 1945.
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan teknis dalam SKB Tiga Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dengan selesainya polemik ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak persatuan.
(*Red)
















