Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
AKP Antonius menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali informasi dari warga dan sejumlah saksi.
“Kami akan dalami asal-usul pupuk ini, legalitas izin edarnya, serta dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Pihak kepolisian belum mengonfirmasi apakah pupuk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Namun, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran distribusi pupuk tanpa standar mutu dan izin resmi.
Baca Juga: Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Rp878 Juta
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas penyimpanan atau distribusi pupuk ilegal di wilayah mereka, demi menjaga ketertiban dan keamanan pangan.
(*Red)
















