Ia menjelaskan, pada tahun 2023, SHM tersebut telah dialihkan secara legal kepada sebuah perusahaan setelah melalui proses verifikasi resmi di Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.
“Hasil pengecekan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) saat itu jelas menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak dalam sengketa, tidak pernah dijual, dan tidak sedang diagunkan,” tegas Samosir.
Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Pihak Lain
Pihak keluarga menduga ada upaya perampasan hak yang dilakukan oleh seseorang bernama Supriyadi. Dasar klaim Supriyadi, menurut mereka, patut dicurigai sebagai dokumen palsu.
“Kami menemukan kejanggalan pada dokumen yang menjadi dasar klaim Sdr. Supriyadi, yaitu Surat Perjanjian dan Surat Serah Terima tertanggal 8 November 2010. Tanda tangan para saksi di dalamnya berbeda dan sangat mencurigakan,” ungkap Zulmi Juniardi, yang juga tim kuasa hukum keluarga.
Zulmi menambahkan, kondisi kesehatan almarhum Suparno pada tahun 2010 sudah tidak memungkinkan untuk melakukan transaksi jual beli.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini menyangkut marwah dan kehormatan orang tua kami yang sudah tiada,” tambah Eddy Sudarso.
Menempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum komprehensif. Selain gugatan perdata, mereka juga akan membuat laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Lebih lanjut, pihak keluarga berencana mengadukan Supriyadi ke institusi militer, mengingat yang bersangkutan diketahui merupakan anggota TNI aktif.
“Jangan jadikan nama orang yang sudah meninggal sebagai tameng untuk kejahatan agraria. Kami meminta media massa untuk lebih bijak dan berimbang dalam memberitakan kasus yang menyangkut nama baik seseorang,” tutup Samosir.
Keluarga besar Suparno mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
(*Red)
















