Baca Juga: Hingga September 2024, Cadangan Devisa Indonesia Rp2.358,14 Triliun
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan sementara waktu untuk menjalani proses pendetensian sebelum dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas oleh pihak Imigrasi.
“Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Ini bagian dari perlindungan terhadap kepentingan nasional,” tegas Kizlar Assad.
Kini, ketiganya telah masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ini Daftar 42 Negara Dimana Warga Indonesia Bisa Masuk Tanpa Visa
Kantor Imigrasi Sanggau juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerjanya, dengan menggandeng instansi lain yang relevan.
















