Faktakalbar.id, SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LS, GJ, dan LP pada Rabu, (16/7/2025).
Ketiganya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Supadio setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Proses deportasi ini merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Bayu Pratama.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ketiga warga asing itu menginap di Hotel Transway.
Salah satu dari mereka, GJ, mengaku berada di Indonesia untuk kepentingan bisnis.
Namun dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen keimigrasian mereka tidak sesuai, baik dari sisi alamat tempat tinggal maupun jenis izin tinggal yang dimiliki.
“Ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan tidak kooperatif saat diminta hadir untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Muhammad Bayu Pratama.
Tim Imigrasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor kepada GJ pada (12/6/2025) sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Dukung Langkah Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran
Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan sesuai jadwal.
Hal ini membuat petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Bandara Supadio untuk mencegah upaya pelarian.
Setelah proses pelacakan intensif, pada (7/7/2025), ketiga WNA asal Tiongkok tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Sanggau.
















