PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin

Prosesi pencoretan foto Bripka Nuryadin dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Sintang, Senin (14/7/2024), sebagai simbol pemutusan hubungan dinas secara resmi. (Dok. Ist)
Prosesi pencoretan foto Bripka Nuryadin dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Sintang, Senin (14/7/2024), sebagai simbol pemutusan hubungan dinas secara resmi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Polres Sintang resmi memberhentikan Bripka Nuryadin dari dinas kepolisian lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin, (14/7/2025).

Bripka Nuryadin diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Sintang.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ketapang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Karena Bripka Nuryadin tidak hadir secara fisik, fotonya dihadirkan sebagai simbol kehadiran, sesuai prosedur pelaksanaan PTDH di institusi Polri.

Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukan diambil secara sepihak.

Proses investigasi dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sintang dan telah melalui sejumlah tahapan sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id