Penetapan Lokasi Transmigrasi di Sanggau Ditinjau Ulang Akibat Penolakan Warga

Kabid Transmigrasi Disnakertrans Sanggau, Fitriani. (Dok. Ist)
Kabid Transmigrasi Disnakertrans Sanggau, Fitriani. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau meninjau ulang lokasi transmigrasi yang sebelumnya direncanakan berada di Desa Semanget dan Desa Entikong, Kecamatan Sekayam dan Entikong.

Penetapan lokasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) sejak tahun 2017, namun kini mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Penolakan Transmigrasi di Kalbar Menguat, Warga Lokal Tuntut Keadilan Sosial

Menurut Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Sanggau, Fitriani, penolakan muncul karena warga merasa terlalu lama menunggu realisasi program tersebut.

“Namun saat kami rapat di Kantor Camat Entikong, masyarakat menyatakan penolakan karena merasa terlalu lama menunggu. Mereka sudah kehilangan harapan sehingga tidak lagi menginginkan pembangunan kawasan transmigrasi di wilayah tersebut,” jelas Fitriani pada Senin (14/7/2025).

Disnakertrans Sanggau pun segera menyurati Dinas Perkintan guna mencabut SK lama penetapan lokasi.

Baca Juga: Wamen Transmigrasi: Progres Transmigrasi di Kalbar Positif, Sertifikasi Lahan Hampir Tuntas

Fitriani menyebutkan, Dinas Perkintan telah menindaklanjuti permintaan tersebut dan membuka kemungkinan diterbitkannya SK baru.