“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.
Selain keterbatasan informasi, tantangan lain yang sering dihadapi adalah perbedaan nama pada dokumen, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.
“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkap Dwi.
Ia menjelaskan bahwa proses pencatatan tidak dapat dilakukan langsung setelah berkas diterima. Sesuai ketentuan, Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan selama 10 hari kerja.
“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.
Disdukcapil Kota Pontianak berharap, melalui sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi, semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya demi perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi seluruh warga.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















