Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek

Penyidik JAM PIDSUS saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto: Kejaksaan Agung
Penyidik JAM PIDSUS saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto: Kejaksaan Agung

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat pengaturan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak di dalam kementerian untuk memaksakan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan laptop Chromebook.

tersangka kasus pengadaan TIK menggunakan ChromeOS tampak dikawal ketat usai penetapan resmi oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka kasus pengadaan TIK menggunakan ChromeOS tampak dikawal ketat usai penetapan resmi oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Kejaksaan Agung)

PERAN MASING-MASING TERSANGKA

JT – Staf Khusus Mendikbudristek NAM

“Pada Agustus 2019, saya bersama NAM dan FN membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team, yang membahas rencana pengadaan TIK bila NAM menjadi menteri,” jelas JT dalam pemeriksaan.

  • JT secara aktif membahas teknis penggunaan ChromeOS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

  • Ia juga mengatur kerja sama konsultan teknologi dengan IBAM, yang saat itu merupakan pekerja PSPK.

  • JT diduga memimpin rapat Zoom bersama SW, MUL, dan IBAM agar pengadaan TIK diarahkan ke produk ChromeOS, padahal sebagai staf khusus, ia tidak berwenang dalam pengadaan barang/jasa.

  • Ia juga menjadi perantara pertemuan antara NAM dan Google untuk membahas pengadaan berbasis ChromeOS.

IBAM – Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

“Saya dihubungi langsung oleh JT dan NAM untuk mendukung kajian teknis terkait ChromeOS,” tutur IBAM.

  • Bersama JT dan NAM, IBAM merancang agar ChromeOS menjadi satu-satunya sistem operasi pada proyek pengadaan TIK.

  • Ia mempengaruhi tim teknis agar hasil kajian mengarah ke ChromeOS.

  • IBAM menolak menandatangani hasil kajian awal karena tidak menyebut ChromeOS, dan kemudian menyusun kajian kedua yang mendukung ChromeOS.

  • Dari sinilah diterbitkan Buku Putih yang menjadi dasar resmi pengadaan TIK.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Digelar 10 Juli 2025

SW – Direktur SD & KPA (2020–2021)

“Saya mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak melaksanakan perintah untuk memakai ChromeOS,” ujar SW dalam berita acara pemeriksaan.

  • Hadir dalam rapat Zoom 6 Mei 2020 bersama NAM, JT, IBAM, dan MUL, di mana diputuskan bahwa pengadaan harus memakai ChromeOS.

  • Menginstruksikan tim teknis untuk menyesuaikan kajian teknis.

  • Mengganti PPK BH dengan WH karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah.

  • Mengarahkan pengadaan melalui SIPLAH dan menyusun Juklak 2021 untuk penggunaan ChromeOS.

Para tersangka kasus pengadaan TIK menggunakan ChromeOS tampak dikawal ketat usai penetapan resmi oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Kejaksaan Agung)
Para tersangka kasus pengadaan TIK menggunakan ChromeOS tampak dikawal ketat usai penetapan resmi oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Kejaksaan Agung)

MUL – Direktur SMP & KPA (2020–2021)

“Kami menyusun Petunjuk Teknis yang memang mengarahkan ke ChromeOS sesuai arahan menteri,” kata MUL.

  • Pada 30 Juni 2020, bersama SW, memerintahkan PPK agar langsung melakukan pemesanan ke penyedia tertentu yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi.

  • Membuat Petunjuk Teknis tahun 2020–2022 yang menjadikan ChromeOS sebagai sistem wajib.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini diperkirakan mencapai:

  • Rp480 miliar dari software (CDM),

  • Rp1,5 triliun dari markup harga laptop di luar CDM.

Total kerugian negara: Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Model kerugian tersebut termasuk praktik ilegal gain, di mana penyedia mendapatkan selisih keuntungan dari harga principal yang tidak sah.

Pelanggaran & Pasal Hukum

Para tersangka diduga telah melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Perpres Nomor 18 Tahun 2020 (RPJMN)

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020 (Juknis DAK)

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021

  • Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. LKPP No. 11 Tahun 2021

Tersangka disangkakan dengan:

  • Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Pasal Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

(*Red)