Faktakalbar.id, NASIONAL – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa, (15/7/2025).
Baca Juga: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:
-
Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 (tanggal 20 Mei 2025),
-
Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 (tanggal 11 Juni 2025),
-
Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 (tanggal 11 Juli 2025).
Keempat tersangka dalam perkara ini adalah:
-
SW – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD.
-
MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021).
-
JT – Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), saudara NAM.
-
IBAM – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Proses Penyidikan
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak:
-
80 orang saksi dari berbagai pihak,
-
3 orang ahli di bidangnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa dokumen serta bukti elektronik seperti laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk yang telah sah secara hukum.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.
Program ini digulirkan oleh Kemendikbudristek dengan total anggaran fantastis, yakni Rp9,3 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari:
-
Dana APBN: Rp3,646 triliun
-
Dana DAK: Rp5,661 triliun
Program ini seharusnya ditujukan untuk mendukung transformasi digital dunia pendidikan, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
















