Ayah Tiri di Samalantan Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Petugas Polres Bengkayang mengamankan pelaku TO di pada Selasa, (15/7/2025), terkait kasus asusila terhadap anak tirinya di Kecamatan Samalantan. (Dok. Ist)
Petugas Polres Bengkayang mengamankan pelaku TO di pada Selasa, (15/7/2025), terkait kasus asusila terhadap anak tirinya di Kecamatan Samalantan. (Dok. Ist)

“Sementara itu, berdasarkan penuturan ibu korban DN, berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu saya sedang berada di rumah dan didatangi oleh ketua RT kami, MM, untuk datang ke sekolah menemui guru dari korban Bunga (anak kandung saya).” Ujarnya

“Saya kemudian langsung masuk ke dalam kantor tepatnya di ruang guru korban dan dari situlah korban menjelaskan kepada saya secara langsung bahwa dirinya (korban) telah hamil dan pelakunya merupakan suami saya sendiri, TO (ayah tiri dari korban). Mengetahui kejadian ini, saya selaku orang tua kandung korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”  Tambahnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bengkayang mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 32 kasus asusila yang ditangani.

Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2025, sudah ada 36 kasus asusila yang dilaporkan, menunjukkan tren peningkatan kasus serupa di wilayah ini.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Bengkayang terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus asusila di Bengkayang.

Pelaku saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

(*Red)