Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Seorang ayah tiri berinisial TO (41) di Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila hingga menghamili anak tirinya, Bunga (15), yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, DN (33), melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkayang karena curiga dengan kondisi anaknya.
Baca Juga: Miris, Pemuda di Ketapang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Neneknya Sendiri
Kasus ini semakin memperihatinkan karena istri pelaku, yang merupakan ibu kandung korban, juga sedang hamil tujuh bulan, sementara korban hamil delapan bulan akibat perbuatan bejat TO.
Kasus asusila di Bengkayang ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dan hubungan keluarga.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Anuar Syarifudin, membenarkan kejadian ini pada Selasa, (15/7/2025).
“Terkait terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku TO ditangkap Selasa (15/7/2025) subuh pukul 01.00 WIB di rumahnya saat sedang tertidur.” Jelas AKP Anuar Syarifudin.
Ibu korban, DN, menceritakan kronologi kejadian yang mengungkap perbuatan pelaku.
















