“Keluar! Keluar! Woi, keluar!” teriaknya.
Tim jurnalis mencoba berdialog dan menunjukkan identitas.
Mereka diberi tahu bahwa pengambilan gambar harus disertai surat izin dari kepolisian dan akan dilaporkan kepada pihak pengelola yang sedang berada di luar negeri.
“Kami harus izin ke bos dulu. Kalau mau ambil gambar atau video, harus ada surat izin tertulis dari polisi,” jelas Hendri, salah satu karyawan.
Sebelumnya, pihak media mengklaim telah berkoordinasi dengan Polsek Tebas terkait maksud peliputan dan telah menyampaikan niat untuk memasuki area tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Musorkab KONI Sambas Sukses Digelar, Dedi Suhendi Terpilih Aklamasi
Sebagai informasi tambahan, Kolam Renang Dian Kusuma memiliki tiga jenis kolam: kolam anak-anak usia sekolah dengan kedalaman sekitar 1 meter, kolam utama untuk dewasa dengan kedalaman 1,5 meter, dan kolam anak-anak lainnya dengan kedalaman 30 sentimeter.
(DNS)
















