Baca Juga: Menteri ATR/BPN: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga Saja
Menurut Nusron, setelah diberi peringatan, bila tanah tetap tidak digunakan, maka bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” terang Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hingga tanah pengelolaan dapat ditertibkan apabila sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.
Ada tiga kriteria tanah hak milik yang bisa diambil alih, yaitu:
a. Dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
b. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum
c. Tidak memenuhi fungsi sosial hak atas tanah
Selain itu, dalam Pasal 6 PP tersebut, ditetapkan enam jenis kawasan yang termasuk objek penertiban tanah terlantar, yakni: pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/permukiman skala besar, dan kawasan lain yang memerlukan izin usaha pemanfaatan tanah dan ruang.
Baca Juga: DPR Dukung Menteri ATR Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah
Namun, tidak semua tanah bisa ditertibkan. Tanah milik masyarakat hukum adat dan tanah pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah dikecualikan dari aturan ini.
(*Red)
















