Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kini dapat mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Baca Juga: Kejaksaan dan Badan Bank Tanah Kerja Sama Atasi Risiko Hukum Aset Negara
Nusron menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai.
Jika tanah tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan dalam jangka waktu dua tahun, maka bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk tanah pribadi, tetapi juga berlaku untuk tanah konsesi seperti kawasan industri, pertambangan, dan perumahan skala besar yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
















