“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami diperintahkan memfasilitasi agar proses pernikahan ini bisa berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai aturan. Ini juga sebagai bentuk penghormatan kami terkait hak asasi manusia,” jelas Kapolsek Cheppry.
Selama prosesi akad nikah, keluarga kedua mempelai mematuhi seluruh aturan keamanan yang berlaku.
Setelah acara selesai, tahanan kembali menjalani proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gandeng Dinas Kesehatan, Lapas Ketapang Gelar Layanan Kesehatan Massal Untuk Warga Binaan
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi, harapan dan komitmen untuk menjalani kehidupan tetap ada.
Dengan niat baik serta dukungan dari semua pihak, kehidupan baru tetap bisa dimulai walau dalam kondisi yang sulit.
(AF)
















