Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) tengah mematangkan skema penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Budhi Djaka Gandeng TNI-POLRI Sikap Pelabuhan Gelap, Kalbar Termasuk?
Ia memastikan bahwa Bea Cukai siap melaksanakan penarikan cukai MBDK begitu kebijakan ini diterapkan secara resmi oleh pemerintah.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebenarnya sudah mendapat dukungan dari DPR dan pemerintah untuk diberlakukan mulai tahun depan.
Namun, pembahasan mengenai waktu pelaksanaan masih menjadi perdebatan di kalangan anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, mengatakan bahwa cukai MBDK kemungkinan akan diberlakukan lebih cepat, yakni mulai tahun ini.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi: Diminta Prabowo Kawal Target Penerimaan Negara
Meski begitu, menurutnya, kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
















