“Kalau dari awal memang tidak ada dokumen yang menunjukkan pulau itu milik Kalbar, ya tidak ada yang perlu disosialisasikan. Sosialisasi hanya wajib jika terjadi pemindahan kepemilikan wilayah,” tambahnya.
Haunan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu yang membingungkan publik.
Baca Juga: Sultan Pontianak Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik oleh Kepri Berdasarkan Kontrak Kolonial 1857
Menurutnya, kejujuran pemerintah daerah sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada warga.
“Kalau memang benar milik Bintan, ya akui. Tapi kalau ada bukti kuat bahwa itu milik Mempawah, tempuh jalur hukum. Jangan hanya ramai di media sosial. Negara ini negara hukum,” tutup Haunan.
(Amb)
















