Pakar: Pemprov Kalbar Harus Telusuri Dokumen Sejarah Pulau Pengikik Besar dan Kecil

Dosen FISIP Universitas Tanjungpura, Haunan Fachry Rohilie. (Dok. Amb/Faktakalbar.id)
Dosen FISIP Universitas Tanjungpura, Haunan Fachry Rohilie. (Dok. Amb/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menanggapi polemik dua pulau di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepulauan Riau (Kepri), akademisi dari Universitas Tanjungpura (Untan), Haunan Fachry Rohilie, menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Mempawah fokus pada langkah hukum, bukan terbawa arus opini publik.

“Langkah pertama adalah melakukan audit internal. Telusuri dokumen sejarah, peta kolonial, RT/RW laut, atau surat dari kementerian terdahulu. Jangan berargumen tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Haunan saat diwawancarai pada Kamis (10/7/2025).

Haunan menilai, jika Pemkab Mempawah merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam penetapan wilayah dua pulau, Pulau Pengiki Besar dan Pengiki Kecil, maka seharusnya dibentuk tim khusus.

Baca Juga: Haunan Fachry: Kepmendagri 2022 Tidak Alihkan Wilayah, Hanya Perbarui Data Administratif

Tim ini perlu melibatkan akademisi dan ahli hukum untuk menelusuri bukti otentik yang menyatakan kedua pulau tersebut memang bagian dari wilayah Mempawah.

“Kalau memang ada dokumen hukum yang sah, maka bisa dilanjutkan ke jalur gugatan atau permintaan klarifikasi resmi kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait pernyataan Bupati Mempawah yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses penetapan, Haunan menilai hal tersebut tidak relevan jika sejak awal memang tidak ada bukti kepemilikan.