“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambah Sekda.
Amirullah juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” tutup Amir, sapaan karibnya.
(fd)
















