DJP Berencana Resmikan Piagam Bagi Masyarakat Taat Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto pimpin upacara Hari Pajak 2025, Senin (14/7/2025). (Dok. DJP)
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto pimpin upacara Hari Pajak 2025, Senin (14/7/2025). (Dok. DJP)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan resmikan Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi masyarakat sebagai Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7/2025).

Peringatan ini tidak sekadar menjadi momentum historis, namun juga merupakan refleksi atas komitmen DJP untuk mengukuhkan peran pajak sebagai fondasi utama kemandirian bangsa.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas Denda, Berlaku Hingga 20 Desember 2025

Dalam amanatnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa Hari Pajak berakar dari sejarah panjang bangsa.

Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak awal ketika kata “pajak” pertama kali dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI.

Sejak saat itu, sistem perpajakan terus berkembang melalui reformasi menyeluruh untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan modern.

Mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, Hari Pajak 2025 menjadi ajakan kolektif bagi seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negeri.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Komitmen pada Transformasi dan Reformasi

Dirjen Pajak menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berjalan selama empat dekade, termasuk melalui pembangunan Coretax System sebagai inti administrasi modern DJP.

Proses stabilisasi dan penyempurnaan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Wajib Pajak, yang menjadi stakeholder utama DJP.

Baca Juga: Pajak E-Commerce Segera Berlaku, Marketplace Wajib Setor Pajak Penjual

Dalam pernyataannya, Dirjen juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pegawai DJP, termasuk mereka yang telah purna tugas.