Hal ini melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Sejarah Kepemilikan Pulau Pengikik
Syarif Melvin menegaskan bahwa Pulau Pengikik memiliki akar sejarah yang kuat dengan Kalimantan Barat. Secara historis, pulau ini berada pada jalur niaga Kesultanan Pontianak dan merupakan bagian integral dari Afdeeling Westerafdeeling van Borneo di masa pemerintahan Hindia Belanda.
Kedudukan hukum Pulau Pengikik kemudian diperkuat ketika menjadi bagian dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan Protokol Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, dan setelahnya masuk dalam struktur administrasi Kabupaten Mempawah.
Sultan menegaskan bahwa Pulau Pengikik “tidak pernah menjadi bagian dari wilayah administratif Kepulauan Riau atau Sumatera Tengah.”
Secara resmi, Sultan Syarif Melvin Alkadrie menyatakan:
“Saya, Sultan Syarif Melvin AlKadrie, dengan kewenangan saya sebagai Sultan Pontianak Ke IX di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak dan Sebagai Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat, menolak segala bentuk penggunaan dokumen kontrak kolonial 1857 sebagai dasar hukum untuk penetapan batas awal wilayah Perbatasan Desa Pegingkit Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan Provinsi Riau saat ini dengan Provinsi Kalimantan Barat, karena Pulau Pengikik tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan hukum nasional Indonesia.”
Langkah Konstitusional dan Dukungan Pemerintah Provinsi
Sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional, Syarif Melvin mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial untuk segera meninjau ulang batas wilayah Pulau Pengikik.
Ia merekomendasikan pembentukan tim kajian khusus yang melibatkan sejarawan, ahli geospasial, dan ahli hukum tata negara, serta mendesak revisi kebijakan nasional terkait warisan batas kolonial.
Baca Juga: Polemik Pulau Pengikik: Akademisi Ingatkan Penetapan Wilayah Tak Bisa Sepihak
Sikap tegas ini sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang juga tengah mempelajari persoalan ini dan menyatakan kesiapannya untuk melawan secara hukum apabila terbukti secara historis bahwa Pulau Pengikik adalah milik Kalimantan Barat.
Syarif Melvin menegaskan bahwa penentuan batas wilayah harus tunduk pada konstitusi, Undang-Undang, dan prinsip keadilan sosial, bukan semata-mata pada peta kolonial yang bias.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















