Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial AK, warga Siantan, Pontianak Utara, kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia diduga berulang kali memasuki rumah dan kantor orang lain tanpa izin, lalu tinggal, mandi, bahkan memasak di lokasi tersebut.
“AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, (7/7/2025), di Rutan Polda Kalbar. Karena berkas perkaranya sudah tahap dua, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam sejak Rabu, (9/7/2025),” ujar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh Prasetio Gow, seorang warga Pontianak Selatan yang juga menjadi korban.
Baca Juga: Tiga Terduga Pencuri Kabel Tanah Diamankan Polsek Pontianak Selatan di Jl. Trunojoyo
Ia mengatakan, aksi AK sangat mengganggu ketenangan keluarga dan lingkungannya.
“Dia bukan hanya tidur, tapi juga masak, mandi, bahkan menjemur pakaian di halaman rumah kami selama hampir dua minggu. Ucapannya juga kerap kasar dan bernada mengancam,” kata Prasetio saat diwawancarai.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua, Pontianak Selatan.
Menurut Prasetio, AK bahkan sempat membawa belasan anggota keluarganya untuk tinggal secara paksa di halaman rumah tersebut.
Ia mengaku sebelumnya telah melaporkan kejadian serupa dan kasusnya sempat diproses di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Karim (AK) dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Tapi karena tidak langsung ditahan, dia tidak jera,” lanjutnya.
Setelah vonis tersebut, AK kembali berulah.
Ia beberapa kali datang dengan membawa kelompok dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan melakukan intimidasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















